Banyak perusahaan asuransi kendaraan yang dapat anda pilih, anda tinggal membandingkan pelayanan dan biaya premi yang harus anda bayarkan, ada beberapa asuransi yang cukup terkenal , diantaranya adalah Asuransi wahana tata, simas, abda, garda oto, ACA dan asuransi yang biasanya dibawah naungan bank.
Lihat bengkel rekanan yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut, pilih perusahaan asuransi yang memiliki bengkel berkwalitas baik. Sehingga nantinya hasil perbaikan mobil atas claim anda hasilnya juga bagus dan memuaskan.
Asuransi |
memilih asuransi juga tidak sembarang pilih, ada 3 jenis asuransi kendaraan dan masing masing jenis memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, berikut ke 3 jenis asuransi tersebut :
- Allrisk
Untuk jenis asuransi allrisk, segala resiko yang terjadi pada kendaraan (Hilang disebabkan pencurian, Kebakaran, Kejahatan, segala kerusakan yang dialami dan lain sebagainya) dapat di claim dengan ketentuan tidak melanggar aturan aturan yang diterapkan oleh perusahaan asuransi. Sesuai dengan keuntungan yang di terima, sudah jelas biaya yang dikeluarkan untuk membayar premi pun menjadi besar.
- Total Asuransi Total Lost Only (TLO) adalah jenis asuransi yang dapat di claim apabila mengalami kerusakan total atau kehilangan kendaraan. Dimana yang dimaksud dengan kerusakan total adalah kerusakan yang pada umumnya melebihi 75% hingga 90% (asuransi memiliki standart masing – masing). Pada umumnya asuransi tidan menjamin kerusakan yang diakibatkan oleh huru hara, bencana alam dan banjir. Sedangkan untuk biaya premi, jenis asuransi ini lebih murah dibanding dengan Allrisk.Losh Only
- Gabungan (Allrisk dan Total Lost Only)
Untuk jenis gabungan antara allrisk dan Total Lost Only biasanya untuk asuransi yang lebih dari 1 tahun. Misalkan saja anda mengambil asuransi gabungan selama 2 tahun. Sehingga kombinasinya adalah 1 tahun Allrisk dan 1 tahun Total Lost Only. Biaya premi biasanya sedikit lebih mahal dibanding dengan Total Lost Only
Syarat – syarat claim asuransi
Perlu di ketahui bagaimana cara claim asuransi kendaraan, tetapi ini adalah syarat yang pada umumnya dipersyaratkan oleh perusahaan asuransi, antara lain :
- Polis Asuransi kendaraan
- KTP pemegang polis
- SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masih berlaku.
- STNK Yang masih berlaku dan pajak tidak dalam tunggakan
- Surat Laporan Polisi (jika diperlukan ) biasanya ini ketika kerusakan diakibatkan kejahatan
- Kronologi Kejadian (yang dibuat oleh polisi1 Survey (dilakukan oleh
Dengan kepesertaan di asuransi, bukan berarti tidak adalagi biaya yang harus di keluarkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk polish lama, biaya claim sebesar 200.000 sampai dengan 250.000, sedangkan untuk kepertaan yang masih baru biaya claim sebesar 300.000. biaya tersebut berdasarkan jumlah titik kejadian yang disesuaikan oleh pihak asuransi.
0 Response to "Tips Memilih Asuransi Kendaraan Anda"
Post a Comment