Kini kebiasaan tersebut tidak lagi dapat dilakukan, kebiasaan tersebut kini menjadi pelanggaran hukum yang hukumannya tergolong lumayan berat, menurut Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto �Merokok, mendengarkan radio, musik atau televise (untuk pengguna kendaraan roda empat) melanggar undang undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 Junto Pasal 283 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan�.
Sumber : https://pixabay.com/en/car-accident-fire-street-accident-2789841/ |
Dimana Undang � undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 berbunyi
�Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi�
Sedangkan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1)berbunyi :
�Pengendara kendaraan bermotor yang yang melalukan kegiatan lain saat mengemudi (SMS-an, telepon,..dll) dan mengemudikan kendaraan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi (mabuk, gila, bercanda dlll) didenda dengan denda maksimal Rp. 750.000,-�
menurut Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto bahwa, hasil survey yang telah dilakukan, Merokok, Mendengarkan Musik dan Kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sehingga selama ini polisi secara terus menerus melakukan sosialisasi dan operasi untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai bahaya melakukan tindakan tersebut.
Banyak tanggapan baik itu yang setuju maupun tidak setuju bermunculan, namun semua dilakukan demi keselamatan pengguna kendaraan bermotor.
Selain merokok dan mendengarkan music saat berkendara, beberapa hal yang dilarang saat mengemudi adalah :
- Mengemudi dalam keadaan mabuk.Larangan berkendaraan saat keadaan mabuk juga dapat di jerat dengan undang undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun selain pasal tersebut, terdapat juga beberapa pasal lain yang dapat digunakan untuk menjerat pengemudi dalam keadaan mabuk, diantaranya adalah Pasal 311 ayat 1 sampai 5. Mabuk membuat pengemudi kehilangan kesadaran saat berkendara.
- Tanpa menggunakan sabuk pengaman.
Sabuk pengaman merupakan salah satu pelindung keselamatan saat berkendara, terutama saat dalam kecepatan tinggi. Selain dapat menjaga pengemudi maupun penumpang terlempar keluar, sabuk pengaman juga dapat berfungsi untuk menahan dari benturan. - Mengemudi saat mengantuk
Apabila mengemudi saat mengantuk, disarankan berhenti dan beristirahat terlebih dahulu di tempat yang aman, apabila anda berada di luar tol, sebaiknya anda berhenti ditempat yang ramai dan aman, seperti masjid atau rumah makan. Apabila saat di dalam tol, carilah tempat berhenti yang aman, seperti di rest area, apabila rest area tidak ada berhentilah di bahu jalan dan berikan tanda lampu. - Mengemudi sambal menggunakan ponsel
Penggunaan ponsel jelas saja mengganggu konsentrasi berkendara, hal ini tidak dibenarkan. Apabila memang mendesak untuk menerima telpon atau membalas sms, sebaiknya menepi di tempat yang aman terlebih dahulu hingga selesai dan kemudian melanjutkan lagi perjalan.
Bahaya bisa mengancam siapa saja dan dimana saja, selalu waspada dan berhati hati saat berkendara. Utamakan dan perhatikan keselamatan, keluarga menanti dirumah, Jika bukan dimulai dari diri kita, lalu siapa lagi ?
0 Response to "Ancaman Pidana 3 Bulan Penjara Bila Merokok Dan Mendengarkan Musik Saat Mengemudi"
Post a Comment